
Pemerintah pusat melakukan audit terhadap 24 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di wilayah Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Sumatera.
Langkah ini diambil untuk menelusuri dugaan keterkaitan antara aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dengan meningkatnya
risiko bencana hidrometeorologi.
Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan, terutama di daerah aliran sungai (DAS)
yang terdampak parah banjir bandang. Pemerintah menilai penting untuk memastikan bahwa izin-izin yang telah diterbitkan dijalankan
sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Banjir Bandang Picu Evaluasi Serius
Banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan kerusakan infrastruktur,
permukiman warga, hingga menelan korban jiwa. Intensitas hujan tinggi memang menjadi pemicu utama, namun pemerintah menilai
bahwa kondisi tutupan hutan dan tata kelola lahan juga perlu diperiksa secara mendalam.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikenal memiliki kawasan hutan yang luas sekaligus menjadi lokasi berbagai
aktivitas pemanfaatan hutan, mulai dari hutan produksi hingga perkebunan. Jika pengelolaan tidak dilakukan secara berkelanjutan,
risiko bencana dinilai akan semakin besar.
Fokus Audit: Kepatuhan dan Dampak Lingkungan
Audit terhadap 24 PBPH difokuskan pada beberapa aspek utama. Pemerintah akan memeriksa kepatuhan pemegang izin terhadap
dokumen perizinan, termasuk rencana kerja usaha, batasan area yang boleh dimanfaatkan, serta kewajiban perlindungan lingkungan.
Selain itu, audit juga akan menilai dampak aktivitas pemanfaatan hutan terhadap kondisi daerah aliran sungai, stabilitas tanah, dan
kemampuan kawasan hutan dalam menyerap air hujan. Pemerintah ingin memastikan tidak terjadi pembukaan lahan berlebihan,
penebangan di kawasan lindung, atau pelanggaran lain yang berpotensi memperparah bencana.
Potensi Sanksi bagi Pelanggar
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa
peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan
secara bertanggung jawab. Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi
prioritas utama.
Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan
Audit PBPH ini diharapkan tidak hanya berujung pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola
hutan secara menyeluruh. Pemerintah menilai perlunya sinergi antara kementerian, pemerintah daerah Tuna55, pemegang izin, serta
masyarakat setempat dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Pengamat lingkungan menilai langkah audit ini penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, terutama
di wilayah rawan bencana. Mereka mendorong agar hasil audit diumumkan secara transparan kepada publik.
Harapan Masyarakat dan Langkah Ke Depan
Masyarakat di wilayah terdampak berharap audit ini benar-benar dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Banjir bandang yang
berulang dinilai telah menimbulkan trauma serta kerugian besar, sehingga upaya pencegahan jangka panjang sangat dibutuhkan.
Ke depan, pemerintah berencana memperkuat pengawasan pemanfaatan hutan, meningkatkan rehabilitasi DAS kritis, serta mendorong
praktik pengelolaan hutan berkelanjutan. Audit terhadap 24 izin berusaha pemanfaatan hutan ini menjadi langkah awal untuk
memastikan bahwa pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan seiring, sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.