
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Selain uang tunai ratusan juta rupiah,
penyidik KPK juga menyita sejumlah uang valuta asing (valas) yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK menyampaikan, uang rupiah dan valas tersebut ditemukan saat tim melakukan penggeledahan
di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak yang terjaring OTT. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh
petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Bukan hanya uang tunai dalam rupiah, petugas ( Penyidik ) juga menemukan dan menyita beberapa uang dalam bentuk
mata uang asing. Seluruhnya diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar pihak KPK.
OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan kewajiban perpajakan.
KPK menduga ada upaya pemberian sejumlah uang dari pihak tertentu kepada oknum pegawai pajak agar
mendapatkan kemudahan atau perlakuan khusus dalam proses administrasi dan pemeriksaan pajak Tuna55.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana yang
diduga berasal dari praktik melawan hukum tersebut. Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat
konstruksi perkara dan menentukan peran masing-masing pihak.
KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor perpajakan dari praktik korupsi. Lembaga antirasuah
itu juga mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, karena sektor pajak
merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Kasus OTT ini kembali menjadi peringatan keras bahwa pengawasan internal dan integritas aparatur pajak
harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penerimaan negara dikelola secara bersih dan transparan.