You are currently viewing Kasus Hogi Minaya yang Sempat Jadi Tersangka Resmi Dihentikan Kejari Sleman Usai Gelombang Protes

Kasus Hogi Minaya yang Sempat Jadi Tersangka Resmi Dihentikan Kejari Sleman Usai Gelombang Protes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, korban penjambretan yang sebelumnya justru ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara ini sempat menuai kecaman luas dari publik dan berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo serta Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Keputusan penghentian kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat sore (30/1/2026).

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sekaligus penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan nomor TAP-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya tertanggal 29 Januari 2026, ujar Bambang.

Ia menjelaskan, penghentian perkara ini merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur penutupan perkara demi kepentingan hukum.

Saya tegaskan kembali, perkara atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi ditutup demi kepentingan hukum, tegasnya.

Bambang menambahkan, surat keputusan tersebut akan diserahkan langsung kepada Hogi melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.

Saat ditanya lebih jauh mengenai alasan detail penghentian kasus, Bambang kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil semata-mata demi kepentingan hukum.

Pihak Keluarga Hogi Minaya Ungkapkan Rasa Syukur

Menanggapi keputusan tersebut, Arsita Minaya membenarkan bahwa pihak keluarga telah menerima informasi resmi dari Kejari Sleman terkait penghentian perkara.

Iya mas, kasusnya sudah ditutup. Alhamdulillah, ucap Arsita singkat.

Ia juga menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya rekan-rekan jurnalis dan masyarakat, yang telah memberikan doa serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

Atas semua kebaikan teman-teman jurnalis, semoga Allah yang membalas kebaikan panjenengan semua. Amin ya Allah, tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menyambut positif keputusan Kejari Sleman. Menurutnya, langkah tersebut memang sudah seharusnya diambil.

Sejak awal, penutupan perkara ini memang layak dilakukan demi kepentingan hukum, katanya.

Kapolres Sleman Sampaikan Permohonan Maaf

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya dan istrinya terkait penanganan kasus yang menewaskan dua pelaku penjambretan.

Kami mohon maaf apabila dalam proses penanganan perkara ini terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan Saudara Hogi sebenarnya juga kami rasakan. Saat itu kami hanya ingin memastikan kepastian hukum, ujar Edy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1/2026).

Ia mengakui bahwa penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak tepat, dan kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas.

Penerapan pasal yang kami lakukan ternyata kurang tepat. Untuk itu, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi, imbuhnya.

Kronologi Peristiwa

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari, 25 April 2025.

Saat kejadian, istri Hogi, Arsita Minaya (38), tengah melintas di Jembatan Janti menggunakan sepeda motor, sementara Hogi mengikutinya dari belakang dengan mobil.

Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan mendekati Arsita dan merampas tas miliknya. Mengetahui istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi langsung mengejar pelaku dengan maksud menghentikan mereka.

Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku terpepet hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Akibat benturan tersebut, kedua pelaku terlempar ke aspal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Suami saya tidak menabrak. Saat itu suami saya hanya memepet motor pelaku hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali, jelas Arsita.

Ia menilai tindakan Hogi merupakan reaksi wajar seorang suami yang berusaha melindungi istrinya saat berada dalam situasi berbahaya. Tuna55

Leave a Reply