Sebut Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Jatah Rp 7 Miliar per Bulan untuk Urus Jalur Importasi -Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap
adanya praktik penyerahan uang dari PT Blueray (BR) kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai,
Kementerian Keuangan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur merah dalam proses perencanaan impor barang ke Indonesia.
KPK Ungkap Aliran Dana Suap Terkait Pengaturan Jalur Impor
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah pengkondisian jalur impor dilakukan,
terjadi serangkaian pertemuan yang disertai dengan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai.
“Penyerahan uang tersebut berlangsung beberapa kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 dan dilakukan di sejumlah lokasi,
” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak bersifat insidental. Menurut hasil penyelidikan sementara,
penerimaan uang dilakukan secara berkala sebagai bentuk jatah rutin bagi oknum di lingkungan DJBC.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai setoran rutin tersebut diduga mencapai angka yang sangat besar.
“Setoran bulanan yang kami temukan sementara ini mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan dan masih terus kami dalami.
Penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini,” jelas Budi.
Pejabat Bea Cukai, Enam Tersangka Ditetapkan, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Dalam perkara tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain penetapan tersangka,
penyidik juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.
Para tersangka dari pihak Bea Cukai terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026,
Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan,
serta Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai
Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi,
termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray.
“Barang bukti yang kami sita berasal dari rumah tersangka dan beberapa lokasi lainnya yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana ini,
dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 40,5 miliar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah,
logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan Tuna55 mewah bernilai ratusan juta rupiah.