Penculikan Anak di Bekasi, Pelaku Ingin Kembali dengan Sang Ibu – Aksi penculikan terhadap seorang anak terjadi di Desa Setiamekar,
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan motif persoalan asmara. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, saat korban berinisial MAA diminta keluarganya membeli gas ke warung tak jauh
dari rumah di Jalan Pahlawan Raya. Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali sehingga membuat keluarga panik.
Korban Dipaksa Ikut Pelaku dengan Ancaman Senjata Tajam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban terakhir
terlihat dibonceng seorang pria yang mengenakan atribut ojek online. Pelaku diduga memaksa korban
ikut dengannya dengan cara mengintimidasi menggunakan senjata tajam jenis belati.
Dari penelusuran aparat, diketahui pelaku berinisial MAR alias L membawa korban menuju wilayah Kabupaten Bandung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga Terminal Leuwipanjang.
Petugas akhirnya bisa dalam menghentikan sebuah bus yang juga tujuan antarkota yaitu jurusan dari Bandung ke Merak
pada kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku dan juga korban telah berhasil untuk diamankan
di dalam bus dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi.
Motif Asmara dan Ancaman Hukuman Berat
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penculikan tersebut dilakukan untuk menekan ibu korban agar mau
kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Polisi memastikan korban dalam kondisi selamat setelah berhasil diselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman pidana diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak.
Ia memastikan setiap pelaku akan diproses tegas sesuai hukum Tuna55 yang berlaku.